PDRB (Produk Domestik Regional Bruto)

Oleh : Benfrizs C Reynolds Malau,SE

1.1. Pengertian PDRB

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah jumlah nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan dari seluruh kegiatan perekonomian di suatu daerah.

Penghitungan PDRB menggunakan dua macam harga yaitu harga berlaku dan harga konstan. PDRB atas harga berlaku merupakan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada tahun bersangkutan, sementara PDRB atas dasar harga konstan dihitung dengan menggunakan harga pada tahun tertentu sebagai tahun dasar dan saat ini menggunakan tahun 2000.

1.2. Metode Penghitungan

Penghitungan PDRB dapat dilakukan dengan empat metode pendekatan yakni:

a. Pendekatan Produksi

Pendekatan ini disebut juga pendekatan nilai tambah dimana Nilai Tambah Bruto (NTB) diperoleh dengan cara mengurangkan nilai output yang dihasilkan oleh seluruh kegiatan ekonomi dengan biaya antara dari masing-masing nilai produksi bruto tiap sektor ekonomi. Nilai tambah merupakan nilai yang ditambahkan pada barang dan jasa yang dipakai oleh unit produksi dalam proses produksi sebagai input antara. Nilai yang ditambahkan ini sama dengan balas jasa faktor produksi atas ikut sertanya dalam proses produksi.

b. Pendekatan pendapatan

Pada pendekatan ini, nilai tambah dari kegiatan-kegiatan ekonomi dihitung dengan cara menjumlahkan semua balas jasa faktor produksi yaitu upah dan gaji, surplus usaha, penyusutan dan pajak tak langsung neto. Untuk sektor pemerintahan dan usaha-usaha yang sifatnya tidak mencari untung, surplus usaha (bunga neto, sewa tanah dan keuntungan) tidak diperhitungkan.

c. Pendekatan Pengeluaran

Pendekatan ini digunakan untuk menghitung nilai barang dan jasa yang digunakan oleh berbagai golongan dalam masyarakat untuk keperluan konsumsi rumah tangga, pemerintah dan yayasan sosial; pembentukan modal; dan ekspor. Mengingat nilai barang dan jasa hanya berasal dari produksi domestik, total pengeluaran dari komponen-komponen di atas harus dikurangi nilai impor sehingga nilai ekspor yang dimaksud adalah ekspor neto. Penjumlahan seluruh komponen pengeluaran akhir ini disebut PDRB atas dasar harga pasar.

d. Metode Alokasi

Metode ini digunakan jika data suatu unit produksi di suatu daerah tidak tersedia. Nilai tambah suatu unit produksi di daerah tersebut dihitung dengan menggunakan data yang telah dialokasikan dari sumber yang tingkatannya lebih tinggi, misalnya data suatu kabupaten diperoleh dari alokasi data provinsi.

Beberapa alokator yang dapat digunakan adalah nilai produksi bruto atau neto, jumlah produksi fisik, tenaga kerja, penduduk, dan alokator lainnya yang dianggap cocok untuk menghitung nilai suatu unit produksi.

1.3. Kegunaan PDRB

PDRB yang disajikan secara berkala dapat menggambarkan perkembangan ekonomi suatu daerah dan juga dapat digunakan sebagai bahan acuan dalam mengevaluasi dan merencanakan pembangunan regional.

PDRB atas dasar harga konstan menggambarkan tingkat pertumbuhan perekonomian suatu daerah baik secara agregat maupun sektoral. Struktur perekonomian suatu daerah dapat dilihat dari distribusi masing-masing sektor ekonomi terhadap total nilai PDRB atas dasar harga berlaku. Selain itu, pendapatan per kapita yang diperoleh dari perbandingan PDRB atas dasar harga berlaku dengan jumlah penduduk pada tahun bersangkutan dapat digunakan untuk membanding tingkat kemakmuran suatu daerah dengan daerah lainnya. Perbandingan PDRB atas dasar harga berlaku terhadap PDRB atas dasar harga konstan dapat juga digunakan untuk melihat tingkat inflasi atau deflasi yang terjadi.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pendapatan Regional yang disajikan secara berkala akan dapat diketahui:

a. Tingkat pertumbuhan ekonomi;

b. Gambaran struktur perekonomian;

c. Perkembangan pendapatan per kapita;

d. Tingkat kemakmuran masyarakat;

e. Tingkat inflasi dan deflasi.

pengertian dan rumus perhitungan pendapatan nasional

1. Menurut ilmu ekonomi
Pendapatan menurut ilmu ekonomi merupakan nilai maksimum yang dapat dikonsumsi oleh seseorang dalam suatu periode dengan mengharapkan keadaan yang sama pada akhir periode seperti keadaan semula. Pengertian tersebut menitikberatkan pada total kuantitatif pengeluaran terhadap konsumsi selama satu periode. Dengan kata lain, pendapatan adalah jumlah harta kekayaan awal periode ditambah keseluruhan hasil yang diperoleh selama satu periode, bukan hanya yang dikonsumsi.

Definisi pendapatan menurut ilmu ekonomi menutup kemungkinan perubahan lebih dari total harta kekayaan badan usaha pada awal periode, dan menekankan pada jumlah nilai statis pada akhir periode. Secara garis besar pendapatan adalah jumlah harta kekayaan awal periode ditambah perubahan penilaian yang bukan diakibatkan perubahan modal dan hutang.
rumus untuk menghitung secara agregat Produk Domestik Bruto / PDB, Produk Nasional Bruto / PNB, Produk Nasional Netto / PNN, Pendapatan Nasional / PN, Pendapatan Individu dan Pendapatan Yang Dapat Bibelanjakan. Semua disertai arti definisi / pengertian masing-masing istilah.
A. Menghitung Produk Domestik Bruto / PDB / Produk Domestik Kotor
Pengertian Produk Domestik Bruto atau PDB adalah hasil output produksi dalam suatu perekonomian dengan tidak memperhitungkan pemilik faktor produksi dan hanya menghitung total produksi dalam suatu perekonomian saja. Atau hanya menghitung total produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak
Rumusnya adalah
PDB = C + G + I + ( X – M )
atau
produk domestik bruto = pengeluaran rumah tangga + pengeluaran pemerintah + pengeluaran investasi + ( ekspor – impor ).

Metode Penghitungan PDRB Atas Dasar Harga Berlaku
Pendapatan Regional Atas Dasar Harga Berlaku dapat dihitung melalui dua metode yaitu metode langsung dan metode tidak langsung.
• Metode Langsung adalah metode penghitungan dengan menggunakan data yang bersumber dari daerah. Metode langsung akan dapat memperlihatkan karakteristik sosial ekonomi setiap daerah. Disamping itu manfaat pemakaian data daerah adalah dapat digunakan untuk menyempurnakan data statistik daerah yang lemah.
• Metode Tidak Langsung adalah metode penghitungan dengan cara alokasi yaitu mengalokir PDB Nasional menjadi PDRB Provinsi dengan menggunakan beberapa indikator produksi dan atau indikator lainnya yang cocok sebagai alokator.
Metode Langsung
Pendekatan Produksi
Pendekatan dari segi produksi adalah menghitung nilai tambah dari barang dan jasa yang diproduksi oleh seluruh kegiatan ekonomi dengan cara mengurangi output dari masing-masing sektor atau sub sektor dengan biaya antaranya. Pendekatan ini bisa juga disebut pendekatan nilai tambah.
Nilai tambah merupakan nilai yang ditambahkan pada barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit produksi dalam proses produksi dari input antara yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang dan jasa tersebut. Nilai yang ditambahkan ini sama dengan balas jasa faktor produksi atas ikut sertanya dalam proses produksi.
Pendekatan Pendapatan
Dalam pendekatan pendapatan ini, nilai tambah dari setiap kegiatan ekonomi dihitung dengan jalan menjumlahkan semua balas jasa faktor produksi yaitu upah dan gaji, surplus usaha, penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Untuk sektor pemerintahan dan usaha-usaha yang sifatnya tidak mencari untung, surplus usaha tidak diperhitungkan. Yang termasuk dalam surplus usaha adalah bunga, sewa tanah dan keuntungan. Metode pendekatan pendapatan ini banyak dipakai pada sektor yang produksinya berupa jasa seperti sektor pemerintahan.
Pendekatan Pengeluaran
Pendekatan dari segi pengeluaran bertitik tolak pada penggunaan akhir barang dan jasa di wilayah domestik. Jadi Produk Domestik Regional dihitung dengan cara menghitung berbagai komponen pengeluaran akhir yang membentuk Produk Domestik Regional Bruto tersebut. Secara umum pendekatan pengeluaran dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Melalui pendekatan penawaran yang terdiri dari metode arus barang dan metode penjualan eceran.
2. Metode pendekatan permintaan yang terdiri dari pendekatan survei pendapatan dan pengeluaran rumah tangga, metode data anggaran belanja, metode balance sheet dan metode statistik perdagangan luar negeri.
Pada prinsipnya cara ini dimaksudkan untuk memper-kirakan komponen-komponen permintaan akhir seperti: konsumsi rumahtangga, konsumsi lembaga swasta nirlaba, konsumsi pemerintah, pembentukan modal bruto dan perdagangan antar wilayah (termasuk ekspor dan impor).

Metode Tidak Langsung
Metode tidak langsung adalah menghitung PDRB Provinsi dengan cara mengalokir angka Produk Domestik Bruto Indonesia untuk tiap provinsi dengan menggunakan alokator tertentu, alokator yang digunakan dapat berupa :
• Nilai produk bruto atau neto setiap sektor
• Jumlah produksi fisik
• Tenaga kerja
• Penduduk dan
• Alokator lainnya yang sesuai.
Dengan menggunakan salah satu atau kombinasi dari beberapa alokator tersebut dapat diperhitungkan persentase/bagian masing-masing provinsi untuk nilai tambah suatu sektor atau sub sektor.
Metode Penghitungan PDRB Atas Dasar Harga Konstan
Perkembangan PDRB atas dasar berlaku dari tahun ke tahun menggambarkan perkembangan PDRB yang disebabkan oleh adanya perubahan dalam volume produksi barang dan jasa yang dihasilkan dan perubahan dalam tingkat harganya. Untuk dapat mengukur perubahan volume produksi atau perkembangan produksi secara nyata, faktor pengaruh harga perlu dihilangkan dengan cara menghitung PDRB atas dasar harga konstan.
Produk riil per kapita biasanya juga dipakai sebagai indikator untuk menggambarkan perubahan tingkat kemakmuran ekonomi dari tahun ke tahun. Untuk perencanaan, proyeksi dan penentuan target, selalu bertitik tolak dari perhitungan atas dasar harga konstan.
Secara konsep nilai atas dasar harga konstan dapat mencerminkan kuantum produksi pada tahun yang berjalan yang dinilai atas dasar harga pada tahun dasar. Dari segi metode Statistik, suatu nilai atas dasar konstan diperoleh dengan cara :
• Revaluasi
Dilakukan dengan cara mengalikan kuantum pada tahun berjalan dengan harga pada tahun dasar. Dalam praktek, sangat sulit melakukan revaluasi terhadap biaya antara yang digunakan, karena mencakup komponen input yang terlalu banyak disamping data harga yang tersedia tidak dapat memenuhi semua keperluan tersebut. Oleh karena itu biaya antara atas dasar harga konstan biasanya diperoleh dari perkalian output pada masing-masing tahun dengan rasio tetap biaya antara terhadap output pada tahun dasar.
• Ekstrapolasi
Nilai tambah masing-masing tahun atas dasar harga konstan diperoleh dengan cara mengalikan nilai tambah pada tahun dasar dengan indeks produksi. Indeks produksi sebagai ektrapolator dapat merupakan indeks dari masing-masing produksi yang dihasilkan ataupun indeks dari berbagai indikator produksi seperti tenaga kerja, jumlah perusahaan dan lainnya yang dianggap cocok dengan jenis kegiatan yang diestimasi.
Ekstrapolasi dilakukan terhadap perhitungan output atas dasar harga konstan. Dengan menggunakan rasio tetap nilai tambah terhadap nilai output akan diperoleh perkiraan nilai tambah atas dasar harga konstan.
• Deflasi
Nilai tambah atas dasar harga konstan diperoleh dengan cara membagi nilai tambah atas dasar harga berlaku masing-masing tahun dengan indeks harga. Indeks harga yang digunakan sebagai deflator biasanya merupakan indeks harga perdagangan besar, indeks harga konsumen dan sebagainya.
• Deflasi Berganda
Dalam deflasi berganda ini yang dideflasi adalah output dan biaya antaranya, sedangkan nilai tambah diperoleh dari selisih antara output dan biaya antara hasil deflasi tersebut. Indeks harga yang digunakan sebagai deflator untuk penghitungan output atas dasar harga konstan biasanya merupakan indeks harga konsumen dan indeks harga perdagangan besar sesuai dengan cakupan komoditinya. Sedangkan deflator untuk biaya antara adalah indeks harga dari komponen input terbesar.
Kenyataan sangat sulit melakukan deflasi terhadap biaya antara, disamping karena komponennya terlalu banyak juga karena indeks harganya belum tersedia dengan baik.

B. Menghitung Produk Nasional Bruto / PNB / Produk Nasional Kotor
Pengertian Produk Nasional Bruto adalah hasil produksi dalam suatu wilayah yang telah dikurangi hasil faktor produksi yang pemiliknya bukan berasal dari dalam perekonomian serta ditambah nilai faktor produksi dari dalam perekonomian yang berada di luar daerah perekonomian.
Rumus hitung PNB yaitu :
Produk Nasional Bruto = PDB + hasil faktor produksi milik domestik yang ada di luar negeri – hasil output faktor produksi milik luar negeri yang ada di dalam negeri

C. Menghitung Produk Nasional Neto / PNN / Produk Nasional Bersih
Pengertian Produk Nasional Netto adalah produk nasioanl yang memperhitungkan pengeluaran investasi neto dengan mengurangi investasi bruto dengan depresiasi.
Rumus PNN yakni :
Produk Nasional Netto = Produk Nasional Bruto – Depresiasi
D. Menghitung Pendapatan Nasional / PN
Pendapatan Nasioanl merupakan pendapatan yang memperhitungkan balas jasa atas faktor produksi dengan mengurangi produk nasional neto dengan pajak tidak langsung dan ditambah dengan subsidi.
Rumus PN :
Pendapatan Nasional = Pendapatan Nasional Neto – Pajak Tidak Langsung + Subsidi
E. Pendapatan Personal / Individu / Perseorangan / PP
Pengertian Pendapatan Nasional adalah hak individu yang merupakan balas jasa atas proses produksi yang dijalani. Dari keseluruhan pendapatan nasional yang ada tidak sepenuhnya milik perseorangan, karena sebagain merupakan hak dari perusahaan seperti laba ditahan, penerimaan bukan balas jasa, pembayaran asuransi sosial dan pendapatan bunga perseorangan dari pemerintah dan konsumen.
Rumus PP :
Pendapatan Personal = Produk Nasional Neto – Laba Ditahan – Pembayaran Asuransi Sosial – Penerimaan Bukan Balas Jasa – Pendapatan Bunga Dari Konsumen dan Pemerintah
F. Pendapatan Personal Yang Dapat Dibelanjakan
Pengertian Pendapatan Personal Disposable adalah penghasilan individu dalam suatu perekonomian yang bersih dan sudah bisa dibelanjakan secara keseluruhan setelah pendapatan nasional dikurangi dengan pajak penghasilan perseorangan.
Rumus pendapatan perorangan yang dapat dibelanjakan :
Pendapatan personal yang dapat dibelanjakan = pendapatan personal – pajak pendapatan personal.

sumber :

http://wwwnasionalcom.blogspot.com/2010/05/pengertian-dan-rumus-perhitungan.html

Perbedaan UU No. 4 tahun 2009 dengan UU No. 11 tahun 1967

Perbedaan UU No. 4 tahun 2009 dengan UU No. 11 tahun 1967
By Dida Sadariksa

Pada tahun 2009 lalu, Indonesia resmi memiliki peraturan baru di sektor pertambangan. Pemerintah menerbitkan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk menggantikan UU No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Ada catatan menarik dari UU yang baru ini. Dalam banyak hal rumusan kebijaksanaan sangat berbeda dengan UU sebelumnya. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain dalam hal:

dasar hukum dan bentuk perizinan usaha pertambangan;
desentralisasi wewenang pengurusan dan pengelolaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah;
penggolongan (pengelompokan) usaha pertambangan;
pemberian perlakuan yang sama bagi PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).

Selain itu, UU No. 4 tahun 2009 cukup mengatur hal-hal yang berkenaan dengan lingkungan hidup, pengembangan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan lain-lain, yang belum atau tidak diatur dalam UU No. 11 tahun 1967.

Referensi

Wibowo, Aryo P. (2010). Kebijakan Pertambangan. Materi Kuliah.

sumber : http://didasadariksa.wordpress.com/2010/04/14/perbedaan-uu-no-4-tahun-2009-dengan-uu-no-11-tahun-1967/

HYMNE HULU SUNGAI SELATAN

A = Do 4/4    Lg/Sy. : Rusdiansyah, M.Pd
Tempo Maestoso    Arr. : Rusdiansyah, M.Pd

Indah Terbentang Bersemarak
Lembah Gunung Rawa Menghijau
Dipinggir Meratus Terhampar Megah
Bumiku Hulu Sungai Selatan

Mulya Citamu Derapkan Langkah
Wujudkan Gerbang Banua Lima
Membangun Merata Bagimu Negeri
Adil Makmur Sejahtera

Reff :
Segala Puji Bagimu Tuhan
Kau B’rikan Limpahan Kekayaan Alamku
Berilah Kami Kekuatan Membangun
Bumi Hulu Sungai Selatan

S’mangat Budaya Rakat Mufakat
Sendi Membangun Banua
Gerakan Ekonomi Agropolitan
Religius Damai Aman Sentosa

Satukan Gerak Menuju Cita
Bersama Rakyat Mengabdi
Berbakti Bagimu Ibu Pertiwi
Membangun Masa Depan

MARS HULU SUNGAI SELATAN

C = Do 2/4    Lg/Syair : Heri Priyono, S.Pd
Tempo Dimarcia    Arr : Ananda

Hulu Sungai Selatan Bumi Nan Jaya
Rakyatnya taqwa pada Tuhan Yang Esa
Pancasila Amal Setia
Menjunjung Persatuan Bangsa

Rakat Mufakat Azas Bersama
Antaludin Smangat Jiwa Raga
Agropolitan Slalu Tetap Terjaga
Ciptakan Kemakmuran Semesta

Hulu Sungai Selatan Alam Nan Asri
Dari Pegunungan Rawa Nan Abadi
Sumber Hidup Insan Sejati
Digenggeman Ilahi Robbi

Divisi ALRI Tonggak Nan Suci
Smangat Juang Dalam Sanubari
Pantang Surut Satria Ibu Pertiwi
Hulu Sungai Selatan Lestari

“kemelut lari-larian island”

Pulau Lari-larian Lepas dari
Semua Gusar dan Marah

Berbagai elemen di Kalsel seperti tersentak. Mereka gusar, marah, dan merasa tak diperlakukan adil oleh pemerintah pusat. Pulau Lari-larian di Kabupaten Kotabaru yang belakangan diketahui mengandung sumber daya alam berlimpah (minyak dan gas bumi) ternyata menjadi bagian wilayah Sulawesi Barat (Sulbar).
Secara sepihak, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011 tentang Administrasi Pulau Lerek-lerekan, pada 7 Oktober lalu. Soal ini dicantumkan pula pada situs; http://www.depdagri.go.id yang diterbitkan pada tanggal 9 Oktober 2011.
Para wakil rakyat di DPRD Kalsel pun gusar. Mereka menuding lepasnya Pulau Lari-larian ke tangan Sulbar karena lalainya eksekutif di Kalsel.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Mansyah Saberi, beberapa waktu lalu uring-uringan. Daerah ini sebenarnya mempunyai bukti-bukti yang kuat dan sudah sekian lama masalah ini bergulir, hampir lebih dari empat tahun. Namun sampai sekarang Kalsel gagal dalam mempertahankan pulaunya sendiri.
“Eksekutif itu terlalu percaya diri. Merasa bisa sendiri, dan lalai. Kami sudah berulang kali menanyakan eksekutif melalui biro pemerintahannya, tapi selalu ditolak saat kami mau membantu. Sekarang eksekutif harus bertanggung jawab. Keutuhan wilayah Kalsel dicomot daerah lain,” tegasnya. Hal yang sama juga dilontarkan Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Safaruddin. Ia merasa sangat kecewa dengan pihak eksekutif. Ia berjanji akan segera mengusulkan dibentuknya Pansus Lari-larian.
“Sangat kecewa, akan saya usulkan segera dibentuk pansus. Kami memang seperti dianggap tidak penting dan tidak dilibatkan. Keutuhan wilayah Kalsel seharusnya jangan sampai menjadi korban,” kata Safaruddin.
Bahkan ia meminta agar masalah ini segera diselesaikan lewat jalur hukum dan judicial review atas putusan pemerintah pusat. Reaksi juga datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kotabaru. Puluhan aktifis bahkan berangkat ke Jakarta, baru-baru tadi. Mereka mau bertemu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk meminta penjelasan mengenai Permendagri yang dianggap sangat merugikan bagi Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Saat berada di Jakarta, puluhan LSM ini melakukan aksi di Kemendagri pada 26 Oktober.
Tuntutan yang disampaikan mengenai Pulau Lari-Larian yang sudah di tetapkan sebagai milik Provinsi Sulawesi Barat dianggap sebagai bentuk pengingkaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap fakta yang ada.
Ditakutkan bila adanya ketidakadilan peraturan yang dibuat oleh Mendagri, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat, khususnya antara masyarakat Kalsel dan Sulbar.
“Dalam pertemuan di depan Kantor Kemendagri tersebut, kami disambut oleh staf dari Dirjen Pom Kemendagri Sahrul yang didampingi Bagian Pengaduan Masyarakat Indra Simaremare,” ujar salah satu LSM Kotabaru, Noripansyah.
Kemendagri mengungkapkan, saat pembukuan pulau-pulau di Kalimantan Selatan, pihak Kalsel tidak membuat nama Pulau Lari-Larian dalam wilayah Kalsel dari 133 nama pulau di daerah ini. “Sehingga berdasarkan itu ditetapkannya pulau Lari-Larian menjadi wilayah Provinsi Sulbar,” katanya. Hanya saja kita tidak tahu mana yang benar, dan kami mengimbau jika memang data dari Kemendagri itu tidak benar dan adanya manipulasi data, tim Kalsel harus menyatakan keberatan kalau perlu laporkan pidana dengan dugaan keterangan palsu. Sehingga dengan sendirinya Permendagri tersebut batal demi hukum karena sesuatu yang salah,” jelas Ipansyah yang juga seorang advokat.
Jika para pejabat yang menandatangani dokumen tersebut keberatan maka segera saja buat somasi tertulis ke Kemendagri, terhadap berita acara tersebut yang dijadikan dasar keluarnya Permendagri Nomor 43 tahun 2011 karena tidak benar.
“Perang dingin” antara Kalsel dan Sulawesi Barat (Sulbar) sendiri sudah dimulai sejak tahun 2008.
Pada saat verifikasi pulau-pulau di Indonesia, Sulbar lebih dahulu mendapatkan giliran mendaftarkan pulau yang berada di koordinat 3°30’58 LS 117°27’44 BT ke tim verifikasi nasional.
Awal sengketa sebenarnya sudah memanas sejak tahun 2007. Pada saat itu tiap provinsi diminta untuk memverifikasi semua pulau-pulaunya. Lalu pada Juni 2008 tim dari pusat mempertanyakan kepada Kalsel, karena ada pulau yang sama dengan pulau yang didaftarkan oleh Sulbar, yaitu pulau Lari-larian.
Pada tahun 2009 Kalsel sudah menyatakan keberatan dengan diklaimnya Lari-larian, hingga pada Agustus 2010 lalu Kalsel melakukan ekspose ke Jakarta untuk memaparkan data lengkap tentang pulau Lari-larian. Barulah sekarang, pada tanggal 29 September yang lalu, Mendagri menerbitkan Permendagri yang memutuskan pulau tersebut milik Sulbar dengan nama Lerek-lerekan.
Namun, Pemprov Kalsel sepertinya tak mau kalah. Mereka tak merasa bahwa lepasnya Pulau Lari-larian karena kelalaian eksekutif dalam “mengurus” pulau tersebut.
“Kalau ada yang bilang kita tidak serius, tentu tidak benar. Gubernur bersama tim beberapa kali
mengurus persoalan Pulau Lari-larian ini ke Jakarta. Kurang apa lagi kita,” tegas Sekretaris Daerah Kalsel HM Muchlis Gafuri.
Ia pun membuka fakta. Muchlis membeberkan, Pemprov Kalsel diundang pada tanggal 17 Oktober 2011 lalu oleh Kemendagri untuk ekspose tentang batas wilayah dengan Sulbar. Nah, saat di sana, Kemendagri malah menyodori Permendagri yang sudah ditandatangani.
Diterangkan pejabat yang pernah bertugas di Kementerian Dalam Negeri ini, Pemprov Kalsel masih dalam pendiriannya yakni menilai bahwa Permendagri mengenai penetapan Pulau Lerek-Larekan adalah wilayah Provinsi Sulawesi Barat tidak sesuai prosedur.
“Seharusnya keputusan mendagri bukan peraturan, ini sudah mulai tidak beres. Kalau kita menilai ada cacat prosedur. Soal bukti, kita sangat kuat karena kita punya bukti yang diakui internasional.
Bukti itu dikeluarkan di Inggris dengan nama Pulau Lari-Larian jadi bukan Lerek-Lerekan,” ungkapnya.
Kepala Biro Pemerintahan Ardiansyah mengatakan, pihaknya membawa bukti yang cukup banyak. Bukti tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. (mr-116/tas/ins)

Sengketa Pulau Lari-larian

Tahun Peristiwa

2007 Kemendagri meminta tiap provinsi mendaftarkan pulau-pulaunya.

2008 Tim dari pusat mempertanyakan kepada Kalsel, karena ada pulau yang
sama didaftarkan Sulbar, yaitu Pulau Lari-larian.

2009 Kalsel menyatakan keberatan dengan klaim Sulbar.

2010 Kalsel melakukan ekspose di Kemendagri dan memaparkan data lengkap
tentang Pulau Lari-larian.

2011 Lari-larian lepas dari Kalsel dan menjadi milik Sulbar dengan terbitnya Permendagri No
43 Tahun 2011.

sumber :http://www.radarbanjarmasin.co.id/index.php/berita/detail/50/18844

hot isu

Inilah Top 10 Isu Indonesia Minggu kedua

  1. Presiden meminta Malaysia hentikan provokasi di wilayah Ambalat. Demikian pernyataan presiden didepan Komisi I anggota DPR di Kantor Kepresidenan, Sabtu (6/60) malam. Anggota komisi I DPR membentuk tim yang akan bertolak ke Malaysia untuk bertemu dengan perlemen Malaysia terkait soal perbatasan RI-Malayasia di Ambalat.
  2. KPU mencatat lima hari menjelang kampanye rapat umum, baru 10 kepala daerah yang mengajukan cuti untuk kampanye. Dari KPU dan Departemen Dalam Negeri didapat inforamsi ada enam orang pejabat pusat yang telah mengajukan cuti termasuk Presiden SBY dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
  3. Untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya rokok, pemerintah diminta membuat gambar visual bahaya rokok pada bungkus rokok. Hal tersebut disampaikan dalam dialog “Asap Yang Mematikan dan Pendidikan Kesehatan“ di Jakarta baru-baru ini.
  4. Pemerintah tengah mengupayakan agar jembatan nasional Suramadu (Surabaya-Madura) yang menghubungkan Surabaya dan pulau Madura juga bisa dilalui oleh kendaraan bermotor roda dua. Menurut Peraturan pemerintah (PP) No 15/2005, Suramadu hanya boleh dilalui oleh kendaraan roda empat. Rencananya pada pekan ini, jembatan terpanjang di Indonesia sejauh 5,5 kilometer ini akan resmi dioperasikan.
  5. Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, bekerja sama dengan sejumlah pengusaha batik lasem telah memtenkan batik lasem. Usaha ini diambil agar produk tradisional lokal dilindungi oleh Undang-Undang.
  6. Berbagai pernyataan Manohara Odelia Pinot yang disiarkan secara luas oleh berbagai media massa dan elektronik telah diterima sebagai kebenaran sehingga meluapkan kebencian masyarakat Indonesia terhadap Malaysia. Itu sebabnya, Raja Kelantan sebaiknya selesaikan kasus Manohara. “Keadaan semacam ini tidak boleh dibiarkan karena telah mengganggu hubungan baik masyarakat kedua negara jiran ini. Tidak ada pilihan lain kecuali segera menjernihkan berbagai pernyataan Manohara dan menyelesaikannya melalui jalur hukum,” ujar sosiolog Musni Umar, alumnus Universitas Kebangsaan Malaysia di Jakarta, Minggu (7/6).
  7. Komunitas Betawi Rempug (KBR) menyatakan dukungan kepada calon presiden dan calon wakil presiden Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto pada Pilpres 2009. Sebab, pasangan tersebut dinilai mampu mengangkat seni dan budaya Betawi.
  8. Ketua KPU Kota Tangerang Imron Khamami (40), Kamis (4/6), mulai diadili di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa Sukamto menyatakan, terdakwa Imron pada 25 April 2009 di KPU Kota Tangerang melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan perubahan pencatatan perolehan suara secara sengaja. Akibatnya, berita acara hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat penghitungan suara berubah. Perbuatan ini mengakibatkan hilangnya suara pendukung partai politik tertentu.
  9. Pembangunan sekolah bulutangkis internasional Rexy Mainaky dan Ricky Subagja di Batam, menunggu pertandingan Piala Dunia Bulutangkis selesai. Pasangan peraih medali emas Olimpiade Atlanta 1996 ini memang berencana membangun sekolah bulutangkis internasional di Batam, dengan dukungan Cahaya Bulutangkis Nusantara (CBN) yang dibina Cahaya, pengusaha properti Batam.
  10. Saham-saham di Bursa Efek Indonesia, Senin (8/6) pagi, berada di zona hijau, melanjutkan tren penguatan pada pekan lalu.Indeks Harga Saham Gabungan sesi pertama pada pukul 09.44 naik 0,48 persen atau 10,035 poin menjadi 2.088,966.

sumber : http://www.forumkami.com/forum/cafe/12113-top-10-isu-indonesia-minggu-kedua.html

gayus……….???? malaikat…

fakta-fakta tentang gayus :

1. ditemui wartawan sedang nonton pertandingan tenis internasional d bali

2. ketika dikonfirmasi untuk pertama kalinya, gayus menyangkal dirinya yang berada di bali

3. mengapa dia ke bali

4. uang dari mana dia ke bali

5. apa motif dia ke bali

6. akankah rahasia ini terungkap??

7. akankah polisi mampu memperbaiki citranya?

sekilas info tentang gayus :

“Meski yang bersangkutan masih terus membantah, banyak orang merasa yakin pria yang pergi menyaksikan turnamen tenis di Bali akhir pekan lalu adalah Gayus Tambunan, tersangka kasus mafia pajak yang seharusnya berada di sel tahanan Rutan Mako Brimob.

Keyakinan itu pun dilontarkan Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung. Ia mengatakan polisi sudah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perwira polisi yang terlibat. Namun, politisi senior PDI-P ini meminta polisi terus menelusuri orang yang menjamin keluarnya Gayus dari tahanan.

“Kalau lihat Gayus yang sepede itu, dan kasusnya sudah menjadi luar biasa pasti ada yang memberikan perlindungan di baliknya. Sehingga dia bisa menonton tenis yang begitu terbuka. Dalam konteks itu saya tidak yakin dia tidak ada yang mem-backup-nya,” ungkapnya di Gedung DPR RI, Kamis (11/11).

Menurut Pramono, Kapolri Jendral Timur Pradopo harus segera menginstruksikan kepada bawahannya untuk menelusurinya karena Gayus tengah menjadi sorotan publik yang luar biasa.

Memang, keluarnya Gayus pasti memperoleh izin dari Kepala Rutan. Namun, orang di belakang Gayus yang menjaminnya sehingga bisa keluar bahkan sampai ke Bali, tentu harus diketahui segera.

Pramono mengaku sangat yakin pria yang sempat tertangkap kamera wartawan ini adalah Gayus meski menggunakan rambut palsu dan kacamata.

Kemiripannya, menurut Pramono, mencapai 90 persen. Dia sendiri mengaku terkejut dan terperangah ketika melihat visualisasi pria yang diduga kuat Gayus itu di media massa.

“Untuk melihat perbandingan yang ada kemiripannya 90 persen itu menunjukkan kesamaan,” tambahnya.”

sumber : http://www.wartakota.co.id/detil/berita/32537/Gayus-Pasti-Punya-Backing