“kemelut lari-larian island”

Pulau Lari-larian Lepas dari
Semua Gusar dan Marah

Berbagai elemen di Kalsel seperti tersentak. Mereka gusar, marah, dan merasa tak diperlakukan adil oleh pemerintah pusat. Pulau Lari-larian di Kabupaten Kotabaru yang belakangan diketahui mengandung sumber daya alam berlimpah (minyak dan gas bumi) ternyata menjadi bagian wilayah Sulawesi Barat (Sulbar).
Secara sepihak, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011 tentang Administrasi Pulau Lerek-lerekan, pada 7 Oktober lalu. Soal ini dicantumkan pula pada situs; http://www.depdagri.go.id yang diterbitkan pada tanggal 9 Oktober 2011.
Para wakil rakyat di DPRD Kalsel pun gusar. Mereka menuding lepasnya Pulau Lari-larian ke tangan Sulbar karena lalainya eksekutif di Kalsel.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Mansyah Saberi, beberapa waktu lalu uring-uringan. Daerah ini sebenarnya mempunyai bukti-bukti yang kuat dan sudah sekian lama masalah ini bergulir, hampir lebih dari empat tahun. Namun sampai sekarang Kalsel gagal dalam mempertahankan pulaunya sendiri.
“Eksekutif itu terlalu percaya diri. Merasa bisa sendiri, dan lalai. Kami sudah berulang kali menanyakan eksekutif melalui biro pemerintahannya, tapi selalu ditolak saat kami mau membantu. Sekarang eksekutif harus bertanggung jawab. Keutuhan wilayah Kalsel dicomot daerah lain,” tegasnya. Hal yang sama juga dilontarkan Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Safaruddin. Ia merasa sangat kecewa dengan pihak eksekutif. Ia berjanji akan segera mengusulkan dibentuknya Pansus Lari-larian.
“Sangat kecewa, akan saya usulkan segera dibentuk pansus. Kami memang seperti dianggap tidak penting dan tidak dilibatkan. Keutuhan wilayah Kalsel seharusnya jangan sampai menjadi korban,” kata Safaruddin.
Bahkan ia meminta agar masalah ini segera diselesaikan lewat jalur hukum dan judicial review atas putusan pemerintah pusat. Reaksi juga datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kotabaru. Puluhan aktifis bahkan berangkat ke Jakarta, baru-baru tadi. Mereka mau bertemu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk meminta penjelasan mengenai Permendagri yang dianggap sangat merugikan bagi Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Saat berada di Jakarta, puluhan LSM ini melakukan aksi di Kemendagri pada 26 Oktober.
Tuntutan yang disampaikan mengenai Pulau Lari-Larian yang sudah di tetapkan sebagai milik Provinsi Sulawesi Barat dianggap sebagai bentuk pengingkaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap fakta yang ada.
Ditakutkan bila adanya ketidakadilan peraturan yang dibuat oleh Mendagri, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat, khususnya antara masyarakat Kalsel dan Sulbar.
“Dalam pertemuan di depan Kantor Kemendagri tersebut, kami disambut oleh staf dari Dirjen Pom Kemendagri Sahrul yang didampingi Bagian Pengaduan Masyarakat Indra Simaremare,” ujar salah satu LSM Kotabaru, Noripansyah.
Kemendagri mengungkapkan, saat pembukuan pulau-pulau di Kalimantan Selatan, pihak Kalsel tidak membuat nama Pulau Lari-Larian dalam wilayah Kalsel dari 133 nama pulau di daerah ini. “Sehingga berdasarkan itu ditetapkannya pulau Lari-Larian menjadi wilayah Provinsi Sulbar,” katanya. Hanya saja kita tidak tahu mana yang benar, dan kami mengimbau jika memang data dari Kemendagri itu tidak benar dan adanya manipulasi data, tim Kalsel harus menyatakan keberatan kalau perlu laporkan pidana dengan dugaan keterangan palsu. Sehingga dengan sendirinya Permendagri tersebut batal demi hukum karena sesuatu yang salah,” jelas Ipansyah yang juga seorang advokat.
Jika para pejabat yang menandatangani dokumen tersebut keberatan maka segera saja buat somasi tertulis ke Kemendagri, terhadap berita acara tersebut yang dijadikan dasar keluarnya Permendagri Nomor 43 tahun 2011 karena tidak benar.
“Perang dingin” antara Kalsel dan Sulawesi Barat (Sulbar) sendiri sudah dimulai sejak tahun 2008.
Pada saat verifikasi pulau-pulau di Indonesia, Sulbar lebih dahulu mendapatkan giliran mendaftarkan pulau yang berada di koordinat 3°30’58 LS 117°27’44 BT ke tim verifikasi nasional.
Awal sengketa sebenarnya sudah memanas sejak tahun 2007. Pada saat itu tiap provinsi diminta untuk memverifikasi semua pulau-pulaunya. Lalu pada Juni 2008 tim dari pusat mempertanyakan kepada Kalsel, karena ada pulau yang sama dengan pulau yang didaftarkan oleh Sulbar, yaitu pulau Lari-larian.
Pada tahun 2009 Kalsel sudah menyatakan keberatan dengan diklaimnya Lari-larian, hingga pada Agustus 2010 lalu Kalsel melakukan ekspose ke Jakarta untuk memaparkan data lengkap tentang pulau Lari-larian. Barulah sekarang, pada tanggal 29 September yang lalu, Mendagri menerbitkan Permendagri yang memutuskan pulau tersebut milik Sulbar dengan nama Lerek-lerekan.
Namun, Pemprov Kalsel sepertinya tak mau kalah. Mereka tak merasa bahwa lepasnya Pulau Lari-larian karena kelalaian eksekutif dalam “mengurus” pulau tersebut.
“Kalau ada yang bilang kita tidak serius, tentu tidak benar. Gubernur bersama tim beberapa kali
mengurus persoalan Pulau Lari-larian ini ke Jakarta. Kurang apa lagi kita,” tegas Sekretaris Daerah Kalsel HM Muchlis Gafuri.
Ia pun membuka fakta. Muchlis membeberkan, Pemprov Kalsel diundang pada tanggal 17 Oktober 2011 lalu oleh Kemendagri untuk ekspose tentang batas wilayah dengan Sulbar. Nah, saat di sana, Kemendagri malah menyodori Permendagri yang sudah ditandatangani.
Diterangkan pejabat yang pernah bertugas di Kementerian Dalam Negeri ini, Pemprov Kalsel masih dalam pendiriannya yakni menilai bahwa Permendagri mengenai penetapan Pulau Lerek-Larekan adalah wilayah Provinsi Sulawesi Barat tidak sesuai prosedur.
“Seharusnya keputusan mendagri bukan peraturan, ini sudah mulai tidak beres. Kalau kita menilai ada cacat prosedur. Soal bukti, kita sangat kuat karena kita punya bukti yang diakui internasional.
Bukti itu dikeluarkan di Inggris dengan nama Pulau Lari-Larian jadi bukan Lerek-Lerekan,” ungkapnya.
Kepala Biro Pemerintahan Ardiansyah mengatakan, pihaknya membawa bukti yang cukup banyak. Bukti tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. (mr-116/tas/ins)

Sengketa Pulau Lari-larian

Tahun Peristiwa

2007 Kemendagri meminta tiap provinsi mendaftarkan pulau-pulaunya.

2008 Tim dari pusat mempertanyakan kepada Kalsel, karena ada pulau yang
sama didaftarkan Sulbar, yaitu Pulau Lari-larian.

2009 Kalsel menyatakan keberatan dengan klaim Sulbar.

2010 Kalsel melakukan ekspose di Kemendagri dan memaparkan data lengkap
tentang Pulau Lari-larian.

2011 Lari-larian lepas dari Kalsel dan menjadi milik Sulbar dengan terbitnya Permendagri No
43 Tahun 2011.

sumber :http://www.radarbanjarmasin.co.id/index.php/berita/detail/50/18844

3 responses to this post.

  1. Posted by Bair Mandar on January 14, 2012 at 3:58 pm

    Salam penuh Damai..! Sbelum saya lanjut berkomentar, Saya harapkan agar didalam pemberian nama maupun letak pulau itu benar-benar akurat. Karna setahu saya, bahwa Nama pulau Itu adalah Pulau Bala-balakang. Dan dikuasai oleh pemerintah kabupaten Mamuju, Bukan kabupaten Majene. Tapi memang di Pulau yg paling terdekat ke kotabaru ialah: Pulau salissingan. Disni saya bisa berkomentar krn saya sering menjelajah pulau itu untuk menjual.
    Dan komentar akhir saya: Bahwa ini soal wilayah kan..? Namun seharusnya pemerintah lebih bijaksana dalm hal ini. Karna jgn sampai kita ditertawakan Negara tetangga.

    Wassalam.

    Reply

  2. Posted by Bair Mandar on January 14, 2012 at 4:10 pm

    Salam penuh Damai..! Sbelum saya lanjut berkomentar, Saya mau tanyakan, apakah pulau lari-larian itu ada penduduknya?. Kemudian berapa buah pulau di Pulau lari-larian itu?.

    Reply

  3. Posted by anak meratus on January 18, 2012 at 12:52 am

    rebut…haram manyarah…waja sampai kaputing…pertahankan pulau lari larian bagian dari kalsel..apa pun yang terjadi…………

    Reply

Leave a reply to Bair Mandar Cancel reply